opini masuk setengah tujuh

Januari 6, 2009 oleh ignatiao

semenjak tahun 2009 ini,semua menjadi baru..peraturan d sekolah jd br,,peraturan dr pemerintah pun ga ikut ketinggalan..mrk bikin peraturan untuk anak sekolah..msk pukul stengah 7..dgn alasan yg menurut saia tidak begitu masuk akal..alasan pemerintah agar mengurangi kemacetan..dgn alasan itu pemerintah malah membuat anak” menjadi lebih lemas karena tergesa-gesa bgn pagi..bayangkan jika yg mempunyai rumah jauh..walaupun saat msk jm 7 wkt anak” sekolah dgn org kerja bentrok,,tetapi mrk dapat lebih banyak meng’istirahatkan badan..jika masuk setengah 7,,walaupun pulang nya d majukan lebih cepat,,tetapi mrk kurang dpt mengistirahtkan diri..ap yg terjadi jika anak” menjadi sakit,,lemas dan semacamnya??jumlah penduduk akan semakin berkurang akibat kematian dr sebuah penyakit..semua harus dipikirkan lebih panjang dan harus memikirkan sebab akibatnya..

Opini Mengenai Kebebasan

November 25, 2008 oleh ignatiao

Kebebasan ada bermacam-macam . Terdapat beberapa kebebasan , diantaranya , kebebasan beragama , kebebasan mengeluarkan pendapat , kebebasan menerima pendidikan yang layak , serta kebebasan laiinnya . Kebebasan selalu didasarkan dari masin-masing individu ataupun organisasi ( kelompok ) . Kebebasan organisasi diantara nya : kebebasan mengeluarkan pendapat dalam suatu rapat , hal ini dapat terjadi jika suatu kelompok tidak setuju dgn pendapat kelompok lain . Contoh yang lain bisa diambil dan dimengerti dari kegiatan sehari – hari kita dalam kehidupan . Kebebasan dr masing” individu contohnya , kebebasan beragama . Mari kita bahas mengenai kebebasan yang satu ini . Kebebasan beragama tidak dapat di lakukan atas perintah orang lain maupun kelompok dr individu itu . Kebebasan beragama dilakukan dari hati dan kemauan kita sendiri . Karena hal ini tidak dapat dipaksa . contoh nya , jika ada seseorang yang memaksa untuk masuk agama budha  sedngkan orang tersebut tidak berkeinginan menjadi agama budha , individu itu akan merasa jenuh dan lama kelamaan berpindah – pindah agama yang sebenarnya dilarang . Jadi kebebasan beragama itu tdk dpt diganggu gugat oleh siapapun , dimanapun dan kapanpun . Negara wajib mengatur kebebasan dalam melaksanakan kepercayaan dan agama agar pemerintah dapat mengormati , melindungi serta  menegakkan keadilan dalam prtentangan agama . Demi melindungi kenyamanan , kesehatan , ketertiban , serta kesusilaan umum .

Bukan hanya kebebasan beragama saja . Tetapi kebebasan laiinya juga tidak dapat diganggu gugat . Karena suatu kebebasan berasal dr Tuhan yang Maha Esa . Kebebasan meerupakan karunia . Begitu jg kita harus menghargai kebebasan orang lain . Suatu kebebasan yang dilanggar atau dilarang dapat menciptakan perselisihan dan pertentangan dalam kehidupan . Jadi sebaiknya , hargailah masing – masing kebebasan dan pergunakanlah kebebasan dgn sebaik – baiknya . Dan jangan disalah gunakan .

Tugas Kelas X

Oktober 21, 2008 oleh ignatiao

1. Jelaskan aturan hak cipta !
2. Jelaskan dampak pelanggaran hak cipta !
3. Jelaskan jenis” pelanggaran hak cipta !
4. Bagaimana cara menanggulangi pelanggaran hak cipta ?

Jawab :

1. Dalam penggunaan hak cipta memiliki aturan-aturan tertentu. 1. Hak Cipta Perangkat LunakMenurut UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002 pasal 2 mengenai hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya.2. Undang – Undang Hak Cipta :a. Pasal 2 ayat 1.b. Pasal 49 ayat 1 dan 2.c. Pasal 72 ayat 1, 2, dan 3.Aturan pengutipan dan penyalinan yang tidak melanggar Undang – Undang :a. Pengutipan ciptaan pihak lain sebanyak 10 % dari ciptaan yang dikemukan untuk menguraikan masalah.b. Pembuatan salinan cadangan suatu program komputer dilaksanakan semata – mata untuk digunakan sendiri ( UU No. 7 tahn 1987 ) reserve copy production program komputer.3. Menghargai kreasi orang laina. Menghindari Pengopian secara tidak sah ( Illegal Copy )” Copy ” ialah merekam suatu dokumen atau program dari suatu media ke media lain. pemakai atau pencipta pun dilarang meniru hasil kerja orang lain .. Dan mereka harus berperan sebagai pencipta yg mengikuti perundang”an yg berlaku..

2. Dampak” pelanggaran hak cipta adalah : seseorg akan enggan untuk berkreasi lagi jika sesorg melanggar hak cipta.. Hal tersebut jg dpt mengakibatkan kerugian pada perusahaan komputer yg menciptakan software..

3. Jenis” pelanggaran hak cipta dpt dilihat dr pembajakan suatu cd d dalam toko” atau tempat untuk menjual cd”.. Harga cd bajakan dgn cd original sangat berbeda jauh.. Harga cd bajakan berkisar antara 10rb sampai 15rb.. Sedangkan yg original bisa mencapai 200rb.. Hal ini sudah membuktikan bahwa Indonesia adalah negri pembajak tinggi setelah China.. Jenis” pelanggaran lainnya adalah pengopian,penggandaan dan pembajakan software..

4. Cara agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta adalah dengan kesadaran dan dukungan para pengguna komputer dan masyarakat.. Kita juga memerlukan langkah antisipatif dgn memasarkan apa yg kita miliki ke pasaran sehingga konsumen mudah untuk mendapat produk yg asli.. Hasil  karya kita jg hrz d patenkan agar mendapat perlindungan secara hukum.. Proteksi secara teknizz terhadap hasil karya jg hrz kita lakukan supaya tidak mudah dibongkar oleh org lain.. Dan terakhir , kita jg hrz k tempat pemasaran agar kita mengetahui barang kita dijual secara ilegal atau secara legal , serta pendistribusian dan penjualan mampu menjangkau pasar atau tidak.. Kita harus rajin untuk memelihara atau menjaga hasil cipta kita masing”..

etika dan moral

Oktober 14, 2008 oleh ignatiao

A . Aturan Hak Cipta Perangkat Lunak

Seperti yang kalian baca dr judul d atas, etika dan moral dalam hak cipta perangkat lunak dapat di definisikan sebagai berikut . Hak cipta merupakan kekayaan intelektual dr masing” individu , kelompok dan organisasi serta perusahaan” . dalamm menggunakan hak cipta pun kita harus memperhatika UU yg melindungi hak cipta tersebut nomor 19 tahun 2002 dan yg disahkan pada tanggal 29 Juli 2002 . kaliian pun jika ingin mendapat perlindungan hukum, harus memiliki hasil karya dan didaftarkan pada lembaga yg berwenang .

Apa yg diciptakan seseorang , organisasi , perusahaan , tidak boleh meniru hasil orangg lain .

Seseorangg menciptakan sesuatu atau menggunakan hak cipta atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran , imajinasi , kecekatan , keterampilan atau keahlian yg dituangkan kedalam bentuk yg khas dan bersifat pribadi .

dan khusus TIK , d cantumkan dalam UU Hak Cipta no 19 tahun 2002 pada pasal 1 ayat 8 . Didalam dunia komputer yg sering kita gunakan dan mendapat hak cipta adalah perangkat lunak atau software dan semua unsur yg ada di dalamnya .

software yg saat ini sedang populer di dunia adalah software microsoft karena produk itu adalah keluaran dari perusahaan milik Bill Gates , pengusaha dr AS . Setiap software yg dikeluarkan di tengah – tengah masyarakat kita selalu mudah dipahami hingga ke pemula sekalipun .

Software original ga murah n lumayan mahal . tetapi microsoft memberi kita diskon untuk dunia pendidikan dan penelitian sampai 85% jika mengadakan kerja sama dgn microsoft .

Hello world!

Agustus 29, 2008 oleh ignatiao

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!